DPRD KALTIMPariwara

Kunjungi DIY, Pansus Raperda Kesenian Matangkan Substansi

Garda.co.id, Samarinda – Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah kunjungi Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Biro Hukum Provinsi DIY, Kamis (25/8/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka sharing terkait penyusunan draf Raperda tentang Kesenian Daerah dan mencari resening subtansi muatan Raperda. Hal dimaksudkan, agar perda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kesenian daerah.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan, meskipun raperda ini bersifat lex specialis dalam penyusunannya tetap menggunakan norma dan muatan yang lengkap. Dengan harapan, informasi yang didapat dari DKD maupun Biro Hukum DIY, akan menjadi bahan pansus sebagai pengayaan draft raperda yang saat ini sedang disusun.

“Berdasarkan dari kunjungan ini, kita dari pansus mendapatkan sebuah wawasan yang sangat luar biasa, dan saya bisa menyimpulkan bahwa sungguh sangat salah atau tidak lengkap rasanya kalau kita tidak berkunjung ke DIY,” ujar Owi sapaannya.

Menurut Owi, jika berbicara yang ideal memang idealnya itu regulasi yang dibentuk mencakup hingga lingkup kebudayaan.

“Tapi memang ini berkaitan dengan sebuah proses tahapan yang sebenarnya bisa kita katakan, ini menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi persoalan yang utama di sektor kesenian dan kebudayaan di Kaltim,” bebernya.

Karena itu kata dia, yang aktif selama ini di Kaltim, lebih menonjol pada aspek keseniannya. Dewan Kesenian Daerah (DED) Kaltim sangat aktif. Tetapi keaktifannya tidak didukung oleh pemerintah, dengan alasan regulasi. Sehingga, untuk menyelesaikan persoalan kesenian yang selama ini sangat sulit untuk berkembang, kemudian muncul ide membuat sebuah perda yang menaungi kesenian di Kaltim.

“Makanya Perda ini bukan dari pemerintah, tapi Perda inisiatif DPRD,” jelas Politisi Golkar ini.

BACA JUGA :  Guru BK Kurang Perhatian, Rusman Usul Setiap Sekolah Punya Ruang Konseling

Hal ini lah yang membuat DPRD Kaltim akhirnya memilih menyusun perda tentang kesenian. Ada kronologis panjang yang membuat legislatif harus segera membentuk regulasi kesenian. “Karena kita mau menyelesaikan masalah kesenian ini,” urai Owi.

Intinya, pada studi referensi pansus kesenian ke Provinsi DIY, terdapat dua fokus pembahasan. Yakni, fokus terkait substansi raperda dari dewan kesenian, dan pengayaan materi dari sisi legal drafting. “Pada prinsipnya, informasi yang kita dapatkan dari jogja ini, ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pengayaan raperda yang kita susun,” jelas Owi.(Rf/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1

Back to top button