Pariwara

Kadisdik Kaltim Tegaskan KK Dibawah 1 Tahun Tidak Diterima di Sekolah Negeri

Garda.co.id, Samarinda – Dua orang anak calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK di Balikpapan terancam tidak bisa sekolah di negeri lantaran Kartu Keluarga (KK) Balikpapan yang keduanya pegang belum genap berusia 1 tahun.

Hal tersebut dikarenakan keluarganya baru pindah ke Kaltim dan sebelumnya tinggal di Kalimantan Barat (Kalbar). Saat mendaftar PPDB di sekolah negeri pun akhirnya ditolak.

Padahal, Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SMA, SMK, dan SLB sederajat telah berakhir. Begitu juga dengan waktu daftar ulang yang dilakukan sejak 5 Juli sampai 7 Juli 2022.

Merespon itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menjelaskan bahwa sudah menjadi ketentuan dan aturan dari pusat bahwa KK yang dipakai mendaftar ke sekolah negeri minimal harus berusia 1 tahun.

“Semuanya by sistem. Sistem itu berbunyi KK-nya diterbitkan tanggal berapa, bulan berapa. Walaupun tinggalnya sudah lama tapi tidak diurus itu bagaimana? Jangan salahkan sekolah. Tapi yang punya KK atau dinas terkait,” tegas Anwar dikonfirmasi awak media, Rabu (6/7/2022).

Kadisdikbud Kaltim itu juga mengingatkan bahwa mengenyam pendidikan tidak melulu harus di sekolah negeri. Sebab sekolah swasta juga banyak yang berkualitas bagus.

Diakuinya memang dirinya mendengar informasi mengenai kejadian di Balikpapan itu dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I yang mengurusi Wilayah Kerja Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Komposisi daya tampung SMA/SMK itu muat. Artinya negeri dan swasta daya tampungnya muat cukup. Tetapi kalau hanya negeri, tidak cukup. Makanya saya ambil langkah sekolah-sekolah yang masih memungkinkan untuk memaksimalkan 36 rombel per sekolah itu akan kami maksimalkan,” tukasnya.

Anwar menyebutkan, masalah KK yang belum berusia minimal setahun sudah banyak ditemukan pada PPDB-PPDB sebelumnya. Pemberitahuan bahwa KK minimal harus berusia 1 tahun pun telah disampaikan kepada sekolah dan calon pendaftar.

BACA JUGA :  Astuti Dorong Master Plan Banjir Jadi Prioritas Pemkot Tahun Depan

Diketahui, sosialisasi mengenai PPDB telah dilakukan sejak April silam.

“Makanya dengan ada sosialisasi itu kebanyakan orang mengubah KK. Kalau memang perubahannya benar dan di sistem benar, itu yang akan kami terima,” jelasnya.

Anwar pun kembali menegaskan bahwa sistem zonasi sudah bagus. Dari sistem tersebut, tidak ada lagi perbedaan antara satu kalangan dengan kalangan lainnya.

“Semua orang bisa mengenyam pendidikan di sekolah terdekat. Namun daya tampung yang terbatas, maka harus dilakukan seleksi,” tuturnya.

Mengambil contoh, misalnya dalam 1 RT ada 2 anak yang akan lanjut sekolah. Walhasil, keduanya diseleksi berdasarkan nilai rapor. Kemudian akan diambil nilai yang paling tinggi. Jika si pemilik nilai tinggi tidak diterima, maka akreditasi sekolahnya yang kalah dibanding anak yang nilainya tak tinggi. Akhirnya, anak yang nilainya tak begitu tinggi itu diterima karena akreditasi sekolahnya lebih baik.

“Akreditasi sekolah juga berpengaruh. Tidak hanya nilai. Sekarang sekolah swasta yang nilainya tinggi-tinggi tapi akreditasnya B masa sama dengan sekolah yang akreditasinya A,” tutup Anwar Sanusi.(PB/ADV/KominfoKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 4 =

Back to top button