Gelar Reses di Sempaja Timur Warga Minta Fasilitas Beasiswa
Garda.co.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Samarinda, Ananda Emira Moeis melakukan serapan aspirasi masyarakat Masa Sidang II Tahun 2022 di Gang Rimba RT 09, Sempaja Timur, Samarinda, Minggu (3/7/2022). Reses berlangsung di rumah warga setempat bernama Selamet dan dihadiri puluhan warga.
Ananda Emira Moeis mengawali reses dengan memperkenalkan diri dan menerangkan tugas dan fungsi legislatif khususnya dirinya yang berada di Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pendidikan.
Saat kedatangannya di Gang Rimba, Sempaja Timur, politikus muda yang kerap di sapa Ananda tersebut juga mengatakan, kedatangannya kali ini sebagai tugasnya menjalankan fungsi anggaran dengan menyerap aspirasi masyarakat disamping menjalin tali silaturahmi.
Mendampingi Ananda, Sekretaris RT 09 Sempaja Timur, Liu Jim Shang menegaskan agar warga tidak perlu segan dalam menyampaikan usulan demi kepentingan masyarakat bersama.
Namun dalam kesempatannya pula, Liu Jum Shang mengajukan usulan untuk bantuan pembuatan darinase. Karena di RT 09 sebagian besar jalan tidak memiliki drainase dan menyebabkan timbulnya genangan air ketika hujan tidak berhenti.
“Tadi ada juga warga (seorang guru) yang mempertanyakan nilai insentif yang berbeda antara Provinsi dan Kota, pembanguna masjid, dan persoalan sampah yang berserakan,” tutur Liu Jum Shang.
Bukan hanya itu, warga lain yang tinggal di RT 09, Acok juga menyampaikan usulan terkait kebutuhan beasiswa pendidikan.
“Kami mengusulkan untuk diberikannya beasiswa pendidikan, karena itu adalah bagian prioritas yang dibutuhkan untuk kemajuan anak bangsa. Termasuk juga alat pemadam kebakaran mengingat di sini banyak rumah kayu berdempetan,” tutur Acok dengan penuh harap.
Setelah menyerap aspirasi masyarakat, Ananda pun menjelaskan akan menindaklanjuti usulan yang ada. Tetapi kembali dirinya menegaskan kalau tidak mau banyak berjanji namun akan tetap diusahakan.
“Untuk usulan yang memang sesuai ranahnya dikerjakan Pemerintah Provinsi Kaltim, akan coba kita sinkronkan. Tapi saya tidak mau berjanji, apalagi sekarang dalam realisasinya kerap terhambat dengan Pergub 49 yang mengharuskan pengerjaan proyek bernilai 2,5 Miliar,” tutur Ananda.
Kemudian untuk pembangunan masjid, itu kemungkinan besar bisa diperjuangkan jika memiliki legalitas yang jelas. Proposal dapat diajukan. Termasuk untuk pembuatan drainase jalan, tetapi kalau alat pemadam kebakaran, itu berada di Pemerintah Kota Samarinda.
“Insha allah, pelan-pelan yah, akan coba saya buat menjembatani antara pemaku kebijakan dengan usulan tersebut. Semoga judulnya ada yang cocok,” tukas Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.(PB/ADV/KominfoKaltim)