DPRD SamarindaPariwara

Edaran Pengaturan Insentif Diterbitkan, Komisi IV Harap Bisa Menjadi Jawaban Atas Keresahan Para Guru

Garda.co.id, Samarinda – Sejak ramai diberitakan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, membuat Pemkot Samarinda harus berbenah aturan lagi, dalam pemberian insentif guru dan tenaga kependidikan. Persoalan ini pun telah dikonsultasikan ke Kemendagri maupun Kemendikbudristek, bahwa pemberian insentif memang tidak boleh double jika berasal dari sumber anggaran yang sama.

Tak heran saat ini sudah ada surat edaran nomor 420/9128/100.01 Tentang Penyelerasan Insentif Guru Dan Tenaga Kependidikan. Tentunya keputusan ini diambil setelah dikonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Agama RI, pada 5 September lalu.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. Ia pun meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan bahwa edaran ini, sudah sampai ke seluruh sekolah yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Samarinda.

“Karena di edaran itu sudah dijelaskan, mana kategori guru yang tetap mendapatkan insentif, serta guru ASN yang sudah memeroleh TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang secara aturan, memang tidak mendapat insentif lagi. Karena jadinya double,” ungkap Deni.

Selain itu Politikus Partai Gerindra ini juga agar tidak ada kalangan guru yang salah persepsi dengan niatan pemerintah. Sebab hal ini tentunya untuk menindaklanjuti adanya temuan dari BPK RI yang harus segera dilaksanakan.

“Jangan sampai informasi ini salah persepsi dan tidak jelas. Kami meminta kepada disdik melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk segera membuatkan edaran tegasnya,” sebut Deni.

Selain itu Deni memastikan bahwa keputusan Pemkot Samarinda saat ini, sudah sesuai dengan arahan dan saran dari Kemendagri maupun Kemendikbudristek. Namun jika masih ada pihak guru yang keberatan atau merasa ganjil dengan aturan ini, Komisi IV bersedia memfasilitasi.

BACA JUGA :  Warga Bukit Merdeka Antusias Hadiri Agenda Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum

“Sudah ada jawaban dari Kemendagri dan Kemendikbud. Kita tunggu saja responnya,” demikian Deni.(Mr/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36 − = 31

Back to top button