Dua Pelaku Pencuri Menyamar Polisi Gadungan ‘Dihadiahi’ Timah Panas
Garda.co.id, Samarinda – Dua orang pria diduga sebagai pelaku atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menjadi Polisi gadungan kini telah di amankan aparat berwajib.
Para pelaku diringkus oleh aparat gabungan dari Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu beserta Jatanras Polres Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim di wilayah hukum yang berbeda. Pelaku Reyhan (31) diamankan di Samarinda Selasa (19/10/2021). Sedangkan dua hari kemudian barulah pelaku Wahyu Dinata (23) ditangkap di Kota Balikpapan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin mengungkapkan modus dari kedua pelaku yakni dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian Balikpapan, kemudian melakukan pemberhentian kepada pengemudi travel atau taksi gelap di wilayah perkotaan yang sepi.
Dalam melakukan aksinya pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, karena korban tidak membawa uang tunai, pelaku pun langsung membawa kabur mobil milik korban dan meninggalkannya di pinggir jalan.
“Kedua pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Balikpapan, dengan menggunakan pistol mainan, borgol, HT, serta masker dan jaket tactical,” ungkap AKP Zainal saat jumpa pers di halaman kantor Polsek Samarinda Ulu Jalan Juanda, Senin (25/10/2021).
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai polisi gadungan. Dari Reyhan pihaknya mengamankan 1 borgol Polri, 2 pistol mainan jenis FN, 2 lembar baju warna Hitam.
“Sedangkan dari Wahyu kami mengamankan 1 pistol korek gas, 1 masker TNI-Polri, 1 kemeja, 1 pistol mainan, 1 HP, dan 1 unit mobil Avanza putih,” ucapnya.
“Jadi, pelaku ini sudah beraksi di 7 TKP sejak tahun 2020 lalu di wilayah Samarinda dan memang keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” tambah Zainal
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi menambahkan, bahwa pada saat penangkapan kedua pelaku sempat melakukan pemberontakan dan berusaha melarikan diri sehingga mengharuskan para petugas untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengakibatkan timah panas menembus di salah satu kaki dari kedua pelaku.
“Pelaku sempat melawan dan melarikan diri pada saat hendak diamankan. Tindakan tegas pun diberikan kepada para pelaku,” ungkap Iptu Fahrudi.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 12 tahun karena diduga melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Salah satu pelaku, Wahyu mengakui perbuatannya itu. Dirinya melakukan tindakan ini diakibatkan terhimpit ekonomi, sehingga berani menyamar sebagai polisi dan melakukan pencurian.
“Alasannya karena terhimpit ekonomi,” singkatnya.
Saat disinggung terkait siapa otak dibalik aksi penyamaran polisi gadungan tersebut, Wahyu mengatakan bahwa memang telah merencanakan berdua dengan Reyhan.
“Punya ide berdua, memang tujuannya buat jadi polisi untuk ancam korban biar takut,” papar Wahyu
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan di kantor Polsek Samarinda Ulu guna mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Diketahui, kejadian ini bermula ketika korban yang mengantarkan penumpang dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda, kendaraan korban di pepet para pelaku dan diminta berhenti. Para pelaku pun mengaku ialah seorang anggota Polisi di Balikpapan.
Kemudian, pelaku langsung menodongkan senjata palsu ke korban dan meminta sejumlah uang. Tetapi, karena korban tak memiliki uang, korban pun diturunkan di Jalan Gamelan Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu.
Atas kejadian itu korban pun melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.(mr)