DPRD BontangPariwara

9 Tahun Tak Bayar Upah Karyawan, Maming Minta PKT Putus Kontrak Kerja KJS

Garda.co.id, Bontang – Komisi I DPRD Bontang gelar rapat dengar pendapat dengan mantan karyawan Kaltim Jasa Security (KJS) bersama perwakilan Pupuk Kaltim dan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker), membahas upah mantan karyawan PT KJS mitra PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang belum terbayarkan selama 9 tahun. Terhitung sejak 2012 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Maming meminta PKT agar mengevaluasi KJS apabila tidak bisa melunasi tunggakan hak kepada karyawannya. Dia juga menyarankan perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut memutus kontrak kerja dengan PT KJS.

“Tidak bisa lepas begitu saja, PKT harus evaluasi mitranya,” katanya dalam rapat kerja di Sekretariat Dewan, Selasa (2/11/2021).

Suraji perwakilan dari PT. PKT mengatakan, konflik antara KJS dengan mantan karyawannya itu di luar tanggung jawab PKT. Namun, dia tetap akan menyampaikan permasalahan tersebut ke pimpinan ya, termasuk memberi peringatan ke KJS.

“Sebenarnya masalah ini bukan ranah kami (PKT), tapi tetap nanti disampaikan ke pimpinan,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang Andi Kusmawati menyarankan mantan karyawan KJS untuk mengajukan permohonan eksekusi dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika pembayaran haknya belum dipenuhi.

“Jika tidak ada solusi, ajukan saja permohonan eksekusi dari PHI itu jalan terakhir. Karena ini putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah ada” Tandasnya. (fn)

BACA JUGA :  Puji Sebut Ilmu Parenting Sangat Berpengaruh Dalam Pembentukan Karakter Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =

Back to top button